HukumPolitik

KPK Beberkan Upaya Pengkondisian Pansus Haji, DPR Mengaku Tak Tahu

277
×

KPK Beberkan Upaya Pengkondisian Pansus Haji, DPR Mengaku Tak Tahu

Share this article

GIANESIA.COMJAKARTA, 17 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan upaya pengkondisian terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam penyelidikan tersebut, KPK menyebut terdapat rencana pemberian uang kepada anggota Pansus Haji agar proses penyelidikan di parlemen tidak menghambat kebijakan kuota haji yang saat itu diterapkan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dana yang disiapkan untuk memengaruhi Pansus Haji DPR mencapai sekitar 1 juta dollar Amerika Serikat. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak berhasil karena tawaran tersebut ditolak.

“Jumlahnya uangnya sekitar 1 juta dollar AS, tapi ditolak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

KPK menjelaskan, dana tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah biro travel haji melalui pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia. Pengumpulan dana tersebut disebut dilakukan atas arahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex.

Dalam proses tersebut, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Agus Syafi, diduga meminta sejumlah uang kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

Uang yang diminta dari para penyelenggara haji khusus itu mencapai setidaknya 2.500 dollar AS atau sekitar Rp42 juta per jemaah, yang disebut sebagai biaya komitmen atau “commitment fee” agar biro travel memperoleh tambahan kuota haji khusus.

Biaya tersebut pada akhirnya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus yang ingin mendapatkan kuota tambahan.

Polemik Pembagian Kuota Haji 2024

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji Indonesia pada tahun 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

See also  BPJS PBI Nonaktif per 1 Februari, PDI Perjuangan Dorong Perlindungan Warga Miskin

Sesuai ketentuan awal, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun pembagian tersebut kemudian diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler (10.000 jemaah) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000 jemaah).

Perubahan tersebut memicu polemik dan menjadi salah satu dasar pembentukan Pansus Haji di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

DPR Mengaku Tidak Mengetahui Upaya Suap

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengaku terkejut mendengar informasi adanya dugaan upaya pemberian uang kepada anggota Pansus Haji DPR tersebut.

Menurut Marwan, selama menjalankan tugas di Pansus Haji DPR, dirinya tidak pernah mengetahui adanya upaya pengkondisian seperti yang disebutkan oleh KPK.

“Saya enggak tahu. Saya termasuk yang aktif dalam Pansus. Saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu,” kata Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa selama bekerja, Pansus Haji DPR fokus mengumpulkan data terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, termasuk melakukan penelusuran langsung ke Arab Saudi.

Marwan menambahkan bahwa hasil kerja Pansus pada akhirnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

PKB Jaga Jarak dari Kasus

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, menegaskan dirinya tidak memiliki kaitan dengan kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas.

Muhaimin, yang juga pernah menjadi ketua Pansus Haji DPR pada periode tersebut, menyatakan tidak ingin memberikan komentar lebih jauh mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Enggak ada hubungannya sama saya,” kata Muhaimin saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3/2026).

See also  China Tahan Film Jepang di Bioskop, Ketegangan Politik Kian Tak Terbendung

KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pengungkapan aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut dalam persidangan mendatang. (UCE)