GIANESIA.COM – MADIUN, 20 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat seorang kepala daerah. Pada Senin (19/1/2026), Wali Kota Madiun, Maidi, ditangkap dalam operasi tersebut bersama belasan orang lainnya karena diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penindakan menangkap 15 orang dalam operasi tertutup yang digelar di wilayah Madiun, Jawa Timur. Dari jumlah itu, **sembilan orang, termasuk Wali Kota Maidi, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga terkait dengan perkara yang tengah diselidiki. KPK masih mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta peran masing-masing orang yang diamankan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan anggaran daerah. OTT ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi berkelanjutan oleh KPK terhadap praktik penyalahgunaan wewenang dan anggaran di pemerintahan daerah.
Selain Wali Kota Maidi, sejumlah pejabat lainnya, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, ikut diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Sampai saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan status hukum resmi para terperiksa.
OTT ini menjadi perhatian masyarakat tidak hanya karena melibatkan kepala daerah, tetapi juga karena mengangkat kembali isu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek serta dana tanggung jawab sosial perusahaan yang seyogianya digunakan untuk kepentingan publik. (RHK)



