BisnisPemerintahan

Rencana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Picu Kekhawatiran, Ferry Juliantono Diminta Beri Kejelasan

320
×

Rencana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Picu Kekhawatiran, Ferry Juliantono Diminta Beri Kejelasan

Share this article

GIANESIA.COM – JAKARTA – Rencana Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjadikan koperasi sebagai saluran pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiun menuai pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan, kebebasan memilih layanan keuangan, serta kesiapan koperasi yang akan dilibatkan.

Dalam kritik yang disampaikan melalui sebuah pesan terbuka kepada Menteri Koperasi, muncul keberatan terhadap gagasan penyaluran gaji ASN melalui koperasi, khususnya jika skema tersebut nantinya diwajibkan tanpa pilihan yang jelas bagi pegawai.

“Kalau memang mau menghidupkan koperasi bukan dengan cara seperti ini,” demikian petikan kritik dalam pesan tersebut.

Pesan itu juga mendorong pemerintah menghidupkan koperasi di setiap instansi pusat maupun daerah, alih-alih mengarahkan pembayaran gaji ASN melalui koperasi desa dan kelurahan.

Meski demikian, pesan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa seluruh atau mayoritas ASN menolak rencana pemerintah. Identitas pengirim, jumlah pihak yang menyampaikan keberatan, dan konteks penyebarannya masih perlu diverifikasi.

Ferry Akui Rencana Sudah Diajukan ke Kemenkeu

Berdasarkan laporan ANTARA pada Rabu (14/10/2026), Ferry Juliantono mengatakan pengajuan rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta.

Ferry juga menyampaikan bahwa anggaran untuk pembayaran tersebut sedang disiapkan. Namun, ia belum merinci bentuk pengajuan, jadwal pelaksanaan, mekanisme penyaluran, maupun koperasi yang akan dilibatkan.

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2026, Ferry mengungkapkan rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk pembayaran gaji PNS dan pensiun. Rencana tersebut, menurutnya, dibahas bersama Menteri Keuangan sebagai bagian dari upaya memperluas layanan koperasi.

Di sisi lain, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi pada 8 Oktober 2026 menyatakan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait rencana perluasan jalur pembayaran gaji PNS dan pensiun melalui koperasi.

See also  Gubernur Khofifah Targetkan Pengentasan Kemiskinan Lewat Bansos Adaptif dan Pemberdayaan Ekonomi

Kementerian Koperasi menjelaskan bahwa koperasi sedang diupayakan menjadi mitra pembayaran, sebagaimana PT Pos Indonesia dan perbankan. Dengan demikian, rencana tersebut perlu dibedakan dari kebijakan yang telah ditetapkan dan berlaku bagi seluruh ASN.

Kekhawatiran soal Pilihan dan Mekanisme Pembayaran

Kritik yang disampaikan dalam pesan terbuka tersebut menyoroti batas kewenangan pemerintah dalam mengatur penyaluran gaji pegawai. Pengirim pesan berpendapat bahwa penguatan koperasi sebaiknya dilakukan melalui peningkatan kualitas usaha dan layanan, bukan dengan menjadikan pembayaran gaji ASN sebagai instrumen utama untuk menghidupkan koperasi.

Pertanyaan yang muncul antara lain apakah ASN nantinya tetap bebas menggunakan rekening bank yang telah dimiliki, apakah koperasi hanya menjadi mitra penyalur atau juga mengelola rekening pembayaran, serta bagaimana menjamin ketepatan waktu dan keamanan transaksi.

Pertanyaan tersebut relevan untuk dijawab pemerintah sebelum skema diterapkan. Sebab, mekanisme pembayaran gaji menyangkut kepastian hak pegawai, administrasi keuangan negara, perlindungan data, serta kejelasan tanggung jawab jika terjadi keterlambatan atau kesalahan transaksi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat rincian resmi yang ditemukan dalam sumber yang dirujuk mengenai apakah skema tersebut akan bersifat wajib atau pilihan, termasuk prosedur yang harus diikuti oleh ASN.

Koperasi Instansi Dinilai Bisa Menjadi Alternatif

Dalam pesan kritik tersebut, pengirim mengusulkan agar pemerintah memperkuat koperasi di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lainnya.

Gagasan itu menempatkan koperasi sebagai wadah ekonomi anggota yang dapat dikembangkan melalui simpanan, pembiayaan sesuai ketentuan, penyediaan kebutuhan pegawai, dan kegiatan usaha produktif lainnya.

Namun, penguatan koperasi instansi maupun koperasi desa tetap membutuhkan tata kelola yang sehat, laporan keuangan transparan, pengawasan, serta layanan yang benar-benar dibutuhkan anggotanya.

Pemerintah juga perlu menjelaskan hubungan antara kebijakan penyaluran gaji ASN dan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar tidak menimbulkan anggapan bahwa pegawai diarahkan untuk mendukung koperasi tertentu tanpa kejelasan manfaat maupun mekanisme perlindungannya.

See also  Gubernur Khofifah: Akselerasi Ekonomi Jatim Makin Kuat, Pertumbuhan Hampir 6 Persen Tertinggi Se-Jawa

Pemerintah Perlu Membuka Detail Kebijakan

Rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Pemerintah perlu menyampaikan dasar hukum, bentuk kerja sama, mekanisme pembayaran, persyaratan koperasi, serta jaminan bahwa hak pegawai tetap terlindungi.

Kejelasan tersebut penting agar tujuan memperkuat koperasi dapat berjalan seiring dengan kepastian administrasi penggajian dan pilihan layanan keuangan bagi ASN.

Hingga ada keputusan resmi dan dokumen teknis yang dapat diperiksa, rencana tersebut sebaiknya dipahami sebagai usulan yang sedang diproses, bukan sebagai kebijakan wajib yang sudah berlaku. (JZF)