{"id":1022,"date":"2026-05-12T14:18:50","date_gmt":"2026-05-12T07:18:50","guid":{"rendered":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/2026\/05\/12\/gubernur-khofifah-optimistis-perseroda-petrogas-tingkatkan-pad-jawa-timur\/"},"modified":"2026-05-12T14:18:50","modified_gmt":"2026-05-12T07:18:50","slug":"gubernur-khofifah-optimistis-perseroda-petrogas-tingkatkan-pad-jawa-timur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/2026\/05\/12\/gubernur-khofifah-optimistis-perseroda-petrogas-tingkatkan-pad-jawa-timur\/","title":{"rendered":"Gubernur Khofifah Optimistis Perseroda Petrogas Tingkatkan PAD Jawa Timur"},"content":{"rendered":"<p><strong>GIANESIA.COM<\/strong> &#8211; <a href=\"https:\/\/updatecepat.com\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">SURABAYA<\/a>, 12 Mei 2026 \u2013 Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran pimpinan DPRD Jawa Timur resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Jatim. Dua Raperda tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor migas sekaligus mendorong pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Timur.<\/p>\n<p>Dua Raperda yang disepakati meliputi perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) serta Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.<\/p>\n<p>Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa persetujuan dua Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan memperluas kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cDengan persetujuan dua Raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor,\u201d ujar Gubernur Khofifah.<\/p>\n<p>Terkait perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.<\/p>\n<p>Menurutnya, perubahan bentuk hukum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, dan akuntabel dalam menghadapi tantangan sektor energi di masa depan.<\/p>\n<p>Selain itu, status Perseroda diharapkan mampu memperkuat posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengelolaan Participating Interest (PI) pada wilayah kerja migas di Jawa Timur.<\/p>\n<p>\u201cKarena jalur migasnya memang melalui kabupaten-kabupaten itu, sehingga jika ada usulan maka total keseluruhan memang 10 persen, tetapi bagi hasil PI untuk kabupaten\/kota berbeda,\u201d jelas Khofifah.<\/p>\n<p>Meski berubah menjadi Perseroda, Khofifah memastikan substansi usaha Petrogas Jatim Utama tetap fokus pada empat sektor utama, yakni pengelolaan minyak dan gas bumi, energi dan energi terbarukan, sumber daya mineral, serta sektor kepelabuhanan.<\/p>\n<p>\u201cMelalui perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi perusahaan, menjamin efektivitas dan akuntabilitas usaha, meningkatkan kualitas SDM, sekaligus mendorong peningkatan PAD Jawa Timur,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Raperda tentang perubahan susunan perangkat daerah juga menjadi bagian penting dalam penguatan sektor ekonomi kreatif di Jawa Timur. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.<\/p>\n<p>Menurut Gubernur Khofifah, langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menjadikan hilirisasi industri dan ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru.<\/p>\n<p>\u201cPenggerak ekonomi hari ini adalah hilirisasi dan ekonomi kreatif. Karena itu kita perlu membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap pengembangan ekonomi kreatif,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Khofifah mengungkapkan, investasi sektor ekonomi kreatif Jawa Timur pada Semester I tahun 2025 mencapai Rp6,86 triliun atau meningkat 12,83 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp6,08 triliun.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, ekspor ekonomi kreatif Jawa Timur juga mencatat capaian tertinggi di Indonesia. Pada Semester I tahun 2025, nilai ekspor ekonomi kreatif Jatim mencapai USD 12.887,01 juta atau naik 4,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar USD 12.359,23 juta.<\/p>\n<p>\u201cAlhamdulillah, ekspor ekonomi kreatif tertinggi di antara seluruh provinsi Indonesia ada di Jawa Timur. Tiga subsektor terbesarnya adalah fesyen, kriya, dan kuliner,\u201d kata Gubernur Khofifah.<\/p>\n<p>Ia optimistis penambahan nomenklatur ekonomi kreatif dalam perangkat daerah akan semakin memperkuat dukungan pemerintah terhadap para pelaku ekonomi kreatif sekaligus membuka lebih banyak peluang kerja baru di Jawa Timur.<\/p>\n<p>Di akhir sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi C dan Komisi A, atas dukungan dan pembahasan dua Raperda strategis tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSemoga ikhtiar bersama ini akan menggerakkan seluruh energi kreatif yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur,\u201d pungkasnya. <strong>(OGQ)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>GIANESIA.COM &#8211; SURABAYA, 12 Mei 2026 \u2013 Khofifah&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":1021,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_sitemap_exclude":false,"_sitemap_priority":"","_sitemap_frequency":"","footnotes":""},"categories":[70],"tags":[437,2263,2262,2252,2260,1714,2256,2264,655,2259,939,891,2258,2257,433,2255,2254,2253,2261],"class_list":["post-1022","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemerintahan","tag-berita-jatim","tag-bumd-jatim","tag-disbudpar-ekraf","tag-dprd-jatim","tag-ekonomi-jatim","tag-ekonomi-kreatif","tag-ekspor-ekonomi-kreatif","tag-ekspor-jawa-timur","tag-gubernur-khofifah","tag-hilirisasi-industri","tag-investasi-jatim","tag-khofifah-indar-parawansa","tag-migas-jatim","tag-pad-jatim","tag-pemprov-jatim","tag-perseroda","tag-petrogas-jatim-utama","tag-raperda-jatim","tag-sektor-kreatif"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1022","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1022"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1022\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1021"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1022"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1022"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1022"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}