{"id":419,"date":"2025-12-05T10:44:00","date_gmt":"2025-12-05T03:44:00","guid":{"rendered":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/2025\/12\/05\/pemerintah-bakal-hapus-kredit-macet-umkm-terdampak-bencana-sumatra\/"},"modified":"2025-12-05T10:44:00","modified_gmt":"2025-12-05T03:44:00","slug":"pemerintah-bakal-hapus-kredit-macet-umkm-terdampak-bencana-sumatra","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/2025\/12\/05\/pemerintah-bakal-hapus-kredit-macet-umkm-terdampak-bencana-sumatra\/","title":{"rendered":"Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM Terdampak Bencana Sumatra"},"content":{"rendered":"<p><strong>GIANESIA.COM<\/strong> &#8211; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kredit macet akan dihapus bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Sumatra.<\/p>\n<p>Ia menyampaikan pemerintah telah menyiapkan skema keringanan yang mencakup restrukturisasi hingga penghapusan kredit macet bagi debitur di wilayah terdampak.<\/p>\n<p>&#8220;Ya, nanti kan kita sudah memberikan relaksasi untuk UMKM. Regulasinya sudah ada dan itu bisa berlaku otomatis,&#8221; ujar Airlangga di Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4\/12).<\/p>\n<p>Terkait kemungkinan penyaluran santunan dalam jumlah besar seperti di Thailand, Airlangga menyampaikan hal tersebut masih akan dilihat lebih lanjut.<\/p>\n<p>Ia juga menyebut perkembangan ekonomi di tiga provinsi itu masih harus dipantau untuk mengetahui potensi penurunan pertumbuhan.<\/p>\n<p>&#8220;Kita lihat perkembangan ke depan,&#8221; ujar Airlangga<\/p>\n<p>Keterangan Airlangga sejalan dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mengkaji pemberlakuan restrukturisasi kredit bagi UMKM terdampak banjir dan longsor.<\/p>\n<p>OJK saat ini masih menghimpun data dan menilai kemungkinan implementasi kebijakan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.<\/p>\n<p>Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan aturan tersebut memuat berbagai opsi keringanan yang dapat diberikan perbankan dan perusahaan pembiayaan.<\/p>\n<p>&#8220;Di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh perbankan terkait atau industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya,&#8221; ujarnya, Rabu (3\/12), melansir detikfinance.<\/p>\n<p>Ia menambahkan lembaga keuangan wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan setelah kajian selesai.<\/p>\n<p>&#8220;Kami sedang melaksanakan proses asesmen ini, kami sudah dapat angka-angka, tapi baru sementara. Nanti kami matangkan dulu deh untuk bisa dilaporkan lebih lengkap daripada separuh-separuh,&#8221; tutur Mahendra.<\/p>\n<p>Bencana banjir bandang dan sejumlah kejadian tanah longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat cuaca ekstrem.<\/p>\n<p>OJK memiliki kerangka aturan melalui POJK 19\/2022 untuk menetapkan perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah bencana.<\/p>\n<p>Penetapan wilayah terdampak dilakukan dengan mempertimbangkan tujuh aspek mulai dari luas wilayah, korban jiwa, kerugian materiil, hingga persentase kredit debitur terdampak dalam sektor terkait.<\/p>\n<p>Bencana banjir bandang dan longsor menerjang sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.<\/p>\n<p>BNPB melaporkan jumlah korban meninggal dunia dalam bencana ini bertambah menjadi 836 orang hingga Kamis (4\/12) sore.<\/p>\n<p>&#8220;Saya laporkan bahwa hingga sore ini untuk jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 836 jiwa,&#8221; kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam konferensi pers.<\/p>\n<p>Secara rinci, bencana di Aceh memakan 325 korban jiwa, di Sumut tercatat 311 korban tewas dan di Sumbar ada 200 korban meninggal dunia.<\/p>\n<p>Sementara itu, untuk korban hilang di Aceh tercatat ada 170 orang, di Sumut ada 127 jiwa dan di Sumbar sebanyak 221 jiwa. <strong>(IKD)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>GIANESIA.COM &#8211; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":418,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_sitemap_exclude":false,"_sitemap_priority":"","_sitemap_frequency":"","footnotes":""},"categories":[67,1],"tags":[],"class_list":["post-419","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik","category-umum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/419","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=419"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/419\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/418"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=419"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=419"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/gianesia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=419"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}