GIANESIA.COM – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyoroti masih adanya tumpang tindih regulasi yang dinilai menjadi salah satu hambatan dalam upaya meningkatkan produksi dan lifting minyak nasional.
Menurut Sugeng, persoalan regulasi perlu segera dibenahi agar kebijakan di sektor hulu minyak dan gas bumi dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus mendorong peningkatan investasi.
Sorotan tersebut disampaikan Sugeng dalam agenda Komisi XII DPR RI yang membahas berbagai persoalan sektor energi, termasuk upaya meningkatkan lifting minyak nasional.
Sugeng menilai Indonesia menghadapi tantangan serius di sektor minyak. Produksi nasional terus menghadapi penurunan alami (natural decline), sementara kebutuhan energi domestik terus meningkat. Kondisi tersebut membuat peningkatan produksi dalam negeri menjadi agenda penting untuk memperkuat ketahanan energi.
Sebelumnya, Sugeng juga menyoroti kondisi lapangan migas nasional yang sebagian besar sudah berusia tua. Produksi minyak disebut mengalami natural decline sekitar 7–10 persen per tahun sehingga pemerintah perlu mendorong eksplorasi baru sekaligus meningkatkan pemanfaatan teknologi untuk mempertahankan produksi.
Regulasi Harus Lebih Sederhana
Sugeng menilai banyaknya aturan dan kewenangan yang bersinggungan antarlembaga dapat memperpanjang proses investasi dan pengembangan lapangan migas.
Karena itu, harmonisasi regulasi menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam pembenahan tata kelola sektor hulu migas.
Ia mendorong agar kebijakan sektor migas tidak berjalan sendiri-sendiri antara kementerian dan lembaga. Sinkronisasi diperlukan agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan proses pengembangan lapangan dapat berlangsung lebih cepat.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena Indonesia membutuhkan investasi besar untuk menemukan cadangan baru, mengembangkan lapangan yang sudah ada, serta meningkatkan tingkat produksi.
Dorong Investasi dan Eksplorasi
Menurut Sugeng, peningkatan lifting tidak bisa hanya mengandalkan lapangan-lapangan eksisting. Pemerintah harus mempercepat eksplorasi dan membuka ruang investasi baru di sektor hulu.
Komisi XII DPR sebelumnya juga mendorong percepatan eksplorasi migas di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi meningkatkan lifting nasional.
Di sisi lain, pembenahan regulasi juga menjadi bagian penting dari penyusunan Rancangan Undang-Undang Migas yang baru. Komisi XII menilai regulasi baru diperlukan karena banyak ketentuan dalam UU Migas sebelumnya sudah tidak memadai, termasuk adanya pasal-pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Sugeng menegaskan, pembaruan regulasi harus mampu menjawab tantangan sektor migas secara menyeluruh, mulai dari kepastian hukum, investasi, eksplorasi, produksi, hingga ketahanan energi nasional.
Selain persoalan regulasi, peningkatan lifting juga membutuhkan dukungan teknologi. Penggunaan teknologi yang lebih maju dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas sumur dan memperpanjang usia produksi lapangan migas.
Lifting Minyak Perlu Diperkuat
Komisi XII DPR RI menilai peningkatan produksi minyak merupakan bagian penting dari upaya mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak.
Data SKK Migas menunjukkan produksi minyak mentah Indonesia, termasuk kondensat, pada Januari-April 2026 berada di kisaran 576.700 barel per hari. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan untuk meningkatkan produksi nasional.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah yang lebih agresif melalui penyederhanaan regulasi, percepatan investasi, eksplorasi cadangan baru, penerapan teknologi, serta optimalisasi lapangan-lapangan yang masih memiliki potensi produksi.
Sugeng berharap pembenahan tata kelola tersebut dapat membuat sektor hulu migas semakin kompetitif dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap ketahanan energi sekaligus penerimaan negara.
Dengan regulasi yang lebih harmonis dan kepastian investasi yang lebih kuat, upaya meningkatkan lifting minyak nasional diharapkan tidak lagi terhambat oleh persoalan administratif maupun tumpang tindih kewenangan. (UOW)



